Jadi Tersangka Kasus Kematian WN Brunei di Blok M, Ini Kronologi Versi Muhammad Imran Ali
CAPER.ID – Selebgram Muhammad Imran Ali ditahan Polda Metro Jaya sejak 25 Mei 2026 atas dugaan penganiayaan yang menyebabkan meninggalnya warga negara Brunei Darussalam berinisial M.H.F di kawasan Blok M, Jakarta Selatan.
Melalui kuasa hukumnya, Herman, Muhammad Imran Ali menyampaikan belasungkawa atas wafatnya M.H.F dan membantah memiliki niat mencari masalah, apalagi melakukan kekerasan terhadap siapa pun.
“Kami menyampaikan belasungkawa mendalam atas wafatnya MHF,” ujar Herman dalam keterangan tertulis yang diterima pada Kamis, 4 Juni 2026.
Herman menjelaskan, peristiwa itu terjadi pada 6 Mei 2026 saat kliennya tengah menuju hotel di kawasan Jakarta Selatan. Menurutnya, setibanya di lokasi, Muhammad Imran Ali justru dihadang oleh korban bersama beberapa orang lain di luar hotel.
“Klien kami berada di negeri orang dan suasananya sangat gaduh. Posisi klien kami dalam keadaan panik, terdesak, dan tidak berpikir panjang,” kata Herman.
Ia menambahkan, respons yang terjadi saat itu merupakan bentuk refleks spontan untuk melindungi diri dalam situasi yang disebutnya penuh tekanan dan kepanikan.
Selain itu, Herman juga membantah anggapan bahwa kliennya sempat melarikan diri setelah kejadian. Menurut dia, Muhammad Imran Ali bersama rekan-rekannya langsung membawa M.H.F ke Rumah Sakit Pertamina, yang disebut sebagai fasilitas kesehatan terdekat dari lokasi kejadian.
“Setelah kejadian, klien kami tidak meninggalkan korban. MIA bersama rekan-rekan langsung membawa MHF ke Rumah Sakit Pertamina,” ujarnya.
Kasus ini masih dalam penanganan kepolisian. Sebelumnya, insiden fatal tersebut diduga bermula ketika Muhammad Imran Ali memukul M.H.F menggunakan botol di kawasan Blok M.
Rekomendasi untuk Anda
Selengkapnya
