Berkas Perkara Richard Lee Dinyatakan Lengkap, Kasus Segera Disidangkan

22 May 2026 • 14:16 iMedia

CAPER.ID – Kejaksaan Tinggi Banten telah menyatakan berkas perkara dugaan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Kesehatan yang menjerat Dokter Richard Lee lengkap atau P21.

Dengan status tersebut, Polda Metro Jaya kini menyiapkan tahap dua, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti ke pihak kejaksaan dalam waktu dekat sebelum proses persidangan dimulai.

Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya, Kompol Andaru Rahutomo, mengatakan kepastian itu pada Jumat, 22 Mei 2026. “Hari ini, alhamdulillah berkas dinyatakan P21,” ujarnya.

Menurut Andaru, penyidik selanjutnya akan melakukan pelimpahan tahap dua yang mencakup penyerahan tersangka dan barang bukti untuk kemudian diproses ke tahap penuntutan.

Setelah pelimpahan dilakukan, kejaksaan akan berkoordinasi dengan pengadilan untuk menentukan jadwal sidang. Biasanya, penyusunan surat dakwaan memerlukan waktu sekitar 14 hingga 20 hari.

Kasus ini bermula dari laporan Doktif pada Desember 2025 terkait dugaan klaim berlebihan atau overclaim pada produk skincare. Dalam perkembangan perkara, Richard Lee ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan pada Maret 2026.

Richard Lee dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. Ia juga disangkakan Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) dan Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yang memuat ancaman maksimal 5 tahun penjara.

iMedia
iMedia adalah penulis di bawah jaringan Inspira Media, sebuah ekosistem media digital yang berfokus pada penyajian berita, opini, dan informasi aktual secara cepat, akurat, dan relevan.

Rekomendasi untuk Anda

Selengkapnya