Kuasa Hukum Kim Soo Hyun Ungkap Sosok Informan di Balik Kontroversi Kim Sae Ron
CAPER.ID – Pihak aktor Kim Soo Hyun saat ini tengah menempuh jalur hukum dengan mengajukan gugatan ganti rugi bernilai ratusan miliar won terhadap Kim Se Ui, pimpinan Garosero Institute, terkait kontroversi yang menyeret nama Kim Sae Ron.
Di tengah proses tersebut, muncul detail mengejutkan mengenai sosok informan yang disebut memberikan rekaman audio “hasil manipulasi AI”, yang menjadi salah satu alat utama dalam kasus ini.
Pihak Kim Se Ui selama ini bersikeras bahwa rekaman tersebut asli dan tidak dimanipulasi. Namun, identitas informan yang dibuka ke publik justru memunculkan sejumlah klaim yang dinilai tidak masuk akal dan jauh dari logika umum.
Pada 28, kuasa hukum Kim Soo Hyun, Ko Sang Rok, dalam wawancara di radio MBC mengungkapkan bahwa sang informan bukan sosok yang bisa dipercaya. Ia menyoroti berbagai pernyataan aneh yang kerap dilontarkan informan tersebut.
Menurut Ko, informan itu pernah mengaku “diserang oleh pembunuh bayaran yang dikirim oleh aktor Kim Soo Hyun” hingga “secara pribadi ditenangkan oleh aktor Won Bin setelah kejadian tersebut”.
Ko menyebut, narasi yang disampaikan informan itu penuh dengan teori konspirasi layaknya cerita film, bahkan menyeret nama aktor papan atas Won Bin seolah-olah itu benar terjadi.
Keraguan terhadap kredibilitas informan juga terlihat dari file audio yang diserahkan. Informan tersebut disebut mengedarkan beberapa versi rekaman yang telah disusun ulang, namun alur percakapannya tidak sesuai dan mengandung banyak kesalahan mendasar.
Selain itu, informan tersebut juga disebut menghilang tanpa menyerahkan file asli kepada pihak penyelidik, padahal file itu penting untuk memastikan ada tidaknya manipulasi.
Berdasarkan rangkaian klaim yang dinilai tidak masuk akal serta temuan objektif di lapangan, lembaga penyelidik disebut menyimpulkan bahwa rekaman yang dibawa pihak Kim Se Ui sangat mungkin telah dimanipulasi menggunakan teknologi AI.
Pihak Kim Soo Hyun juga menilai bahwa dampak kerugian dari kasus ini jauh lebih besar dari perkiraan awal, sehingga tidak menutup kemungkinan akan ada penyesuaian nilai gugatan.
Ko menjelaskan, pihaknya telah lebih dulu mengajukan gugatan ganti rugi sebesar 12 miliar won, atau sekitar Rp140 miliar, segera setelah kasus ini mencuat. Namun, ia menambahkan bahwa perhitungan ulang kerugian ekonomi saat ini menunjukkan angka yang jauh lebih tinggi.
“Berdasarkan materi yang diserahkan kepada penyelidik, kerugian telah mencapai sekitar 30 miliar won,” ujar Ko. Ia menambahkan bahwa pihaknya sedang mempertimbangkan untuk menaikkan nilai tuntutan bila diperlukan.
Rekomendasi untuk Anda
Selengkapnya
