Polisi Tetapkan 13 Tersangka dalam Kasus Daycare Little Aresha
CAPER.ID – Kepolisian menetapkan 13 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan di daycare Little Aresha. Penetapan itu dilakukan setelah gelar perkara yang digelar pada Sabtu, 25 April 2026.
Kapolresta Yogyakarta Kombes Pol Eva Guna Pandia mengatakan, dari 13 tersangka tersebut terdiri atas satu kepala yayasan, satu kepala sekolah, dan sebelas pengasuh yang sehari-hari bertugas di lokasi tersebut.
“Menetapkan 13 orang tersangka sementara, terdiri dari satu kepala yayasan, satu kepala sekolah, dan sebelas orang pengasuh,” ujar Pandia.
Polisi hingga kini masih mendalami motif serta dugaan adanya pola perlakuan tertentu yang dilakukan secara sistematis terhadap anak-anak yang dititipkan di tempat tersebut. Dari hasil penyelidikan awal, para tersangka diduga kuat melakukan tindak pidana yang berkaitan dengan perlakuan diskriminatif, penelantaran, serta kekerasan terhadap anak.
Jumlah anak yang diduga menjadi korban dalam kasus ini mencapai 103 orang dengan rentang usia sangat dini. Namun, berdasarkan data sementara, polisi menyebut sekitar 53 anak terindikasi mengalami tindakan kekerasan.
“Korban itu, kalau untuk total semua itu, jadi itu kan ada beda-beda, ya. Ada yang umur dari 0–3 bulan. Itu berbeda-beda. Tapi kalau jumlah semua, kita lihat itu 103,” kata Adrian.
“(Namun sementara) yang kita lihat ada tindakan kekerasan itu sekitar 53 orang (anak). By data ya,” tambahnya.
Saat penggerebekan, petugas juga menemukan sejumlah balita dalam kondisi tangan maupun kaki terikat. Polisi menilai perlakuan tersebut tidak manusiawi dan tidak menutup kemungkinan jumlah korban akan bertambah seiring pendalaman kasus.
“Ada juga yang kakinya diikat. Tangannya diikat dan sebagainya. Secara umum itu yang bisa saya jelaskan,” ucap Adrian.
“Tapi memang secara kesimpulan memang itu tidak manusiawi,” imbuhnya.
Rekomendasi untuk Anda
Selengkapnya
