Kronologi Penggelapan Dana Gereja Rp28 Miliar, Mantan Kepala Kas Bank BUMN Jadi Tersangka
CAPER.ID – Kasus dugaan penggelapan dana gereja senilai Rp28 miliar menyeret mantan Kepala Kas bank BUMN berinisial AHF sebagai tersangka. Perkara ini tak hanya memicu proses hukum, tetapi juga meninggalkan dampak besar bagi ribuan anggota koperasi gereja yang selama ini bergantung pada dana tersebut.
Peristiwa bermula pada 2019, saat AHF menawarkan produk investasi kepada jemaat gereja dengan nama Deposito Investment. Dalam penawarannya, ia menjanjikan imbal hasil atau bunga deposito sekitar 7 hingga 8 persen, yang dinilai menarik oleh pihak gereja yang kala itu tengah mencari instrumen untuk mengembangkan dana umat.
Sebagai Kepala Kas, AHF memang memiliki tugas mencari nasabah yang bersedia menempatkan dana di bank. Dalam prosesnya, ia menjalin komunikasi dengan pengurus gereja, termasuk pihak Credit Union (CU) Paroki Aek Nabara. Statusnya sebagai pegawai bank BUMN membuat kepercayaan pengurus gereja semakin kuat.
Namun, di balik kepercayaan tersebut, diduga terjadi praktik manipulasi. Untuk meyakinkan pihak gereja, AHF disebut membuat dokumen palsu seperti bilyet deposito dan surat pemberitahuan yang seolah-olah diterbitkan bank resmi. Dokumen itu digunakan untuk melegitimasi investasi yang sejatinya tidak pernah tercatat secara sah dalam sistem perbankan.
Berdasarkan hasil penyelidikan, dana yang dihimpun tidak masuk sekaligus, melainkan bertambah secara bertahap dari tahun ke tahun. Jumlah awal yang diinvestasikan disebut sekitar Rp2 miliar, lalu terus meningkat hingga mencapai Rp28 miliar.
Seluruh dana itu merupakan hasil tabungan jemaat selama puluhan tahun. Bendahara Credit Union Paroki Aek Nabara, Suster Natalia Situmorang, menyebut dana tersebut dikumpulkan selama sekitar 45 tahun dan selama ini digunakan untuk memenuhi kebutuhan anggota, mulai dari biaya pendidikan, layanan kesehatan, hingga bantuan kesejahteraan.
Kehilangan dana dalam jumlah besar itu menjadi pukulan berat bagi komunitas gereja. Selain merugikan secara finansial, kasus ini juga mengguncang rasa percaya jemaat terhadap pengelolaan dana yang selama ini dianggap sebagai penopang kehidupan sosial mereka.
Rekomendasi untuk Anda
Selengkapnya
