Bebas dari Status Tersangka, Piche Kota Akui Masih Trauma dan Belum Kembali Normal
CAPER.ID – Pengadilan Negeri Atambua resmi membatalkan status tersangka Piche Kota dalam kasus dugaan asusila setelah menemukan adanya cacat prosedur administratif dalam proses penyidikan.
Meski status tersebut telah gugur, penyanyi jebolan Indonesian Idol itu mengaku masih mengalami trauma mendalam akibat proses hukum yang sempat menjeratnya. Kondisi itu membuatnya belum sepenuhnya bisa kembali menjalani aktivitas seperti biasa.
Dalam wawancara virtual pada Kamis (16/7/2026), Piche mengatakan dirinya masih lebih banyak berada di rumah dan belum terlalu aktif berinteraksi dengan orang lain.
“Saya sudah jarang keluar, keseharian saya mungkin cuma masih di rumah dan tidak, masih belum buat apa-apa. Dan betul tadi Abang bilang ada trauma buat saya juga,” kata Piche Kota.
Ia menambahkan, trauma tersebut membuatnya kesulitan untuk memulai lagi rutinitas harian maupun membangun komunikasi dengan lingkungan sekitar.
“Jadi untuk memulai aktivitas atau keseharian saya mungkin agak ada rasa trauma. Jadi saya butuh waktu untuk diri, saya lagi biar bisa ngobrol sama orang lain atau biar bisa di dunia orang-orang lain di luar sana,” ujarnya.
Di tengah masa pemulihan itu, Piche mengaku rindu kembali ke dunia hiburan yang membesarkan namanya. Ia berharap bisa kembali tampil di atas panggung maupun di layar kaca setelah kondisinya membaik.
“Dari saya buat teman-teman semua, buat saudara-saudara teman-teman media semuanya, mungkin selanjutnya saya pasti kangen sekali dengan apa yang biasa saya buat, nyanyi, mau off air atau on air atau apapun itu kegiatan saya,” ucapnya.
Piche juga menyebut pemulihan mentalnya membutuhkan waktu. Selain meninggalkan trauma, perkara ini turut berdampak pada reputasi dan sejumlah pekerjaan yang sudah direncanakan.
“Ya lumayan saya usaha karena trauma mental saya mungkin masih belum stabil atau gimana. Pasti saya akan perlahan-lahan teman-teman seperti dulu, seperti biasanya bisa beraktivitas lagi pastinya,” tuturnya.
Sementara itu, kuasa hukum Piche Kota, Cosmas Jo Oko, menegaskan kliennya tetap menghormati proses hukum yang masih berjalan. Meski status tersangkanya dibatalkan melalui putusan praperadilan pada Selasa (14/7/2026), Piche tetap hadir di persidangan di Kabupaten Belu pada 16 Juli 2026 untuk memberikan keterangan sebagai saksi dalam perkara yang menjerat terdakwa lain.
Rekomendasi untuk Anda
Selengkapnya
