Reza Gladys Akan Ajukan Gugatan Balik terhadap Nikita Mirzani Senilai Rp4 Miliar

10 May 2026 • 01:14 iMedia

CAPER.ID – Kuasa hukum Reza Gladys, Robert Par Uhum, menilai gugatan yang diajukan pihak Nikita Mirzani terhadap kliennya tidak memiliki landasan hukum yang kuat. Ia menyebut dalil yang disampaikan dalam persidangan justru tidak menyentuh substansi perkara perbuatan melawan hukum (PMH) yang sejak awal dipersoalkan.

Robert mengatakan, perkara ini terasa berbeda dari kasus hukum pada umumnya. Menurutnya, argumen yang dibawa pihak penggugat tidak menjelaskan perbuatan apa yang dianggap dilanggar maupun dasar hukum yang mendasarinya.

“Hari ini kami bersyukur karena sidang sudah selesai dan tinggal kesimpulan. Kami advokat biasa menangani perkara hukum, tapi menangani komedi itu sangat susah karena kami bukan komedian,” ujar Robert di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (28/4/2026).

Ia menambahkan, gugatan yang diajukan pihak lawan dinilai sulit diterima secara nalar hukum. Robert mengibaratkan isi gugatan seperti judul film yang tidak berkaitan dengan alur cerita di dalamnya.

“Ibarat film judulnya pergi ke sekolah naik angkot, tapi yang dibahas justru sekolahnya. Itu yang menurut kami tidak nyambung,” katanya.

Tak tinggal diam, pihak Reza Gladys juga mengajukan gugatan rekonvensi atau gugatan balik terhadap Nikita Mirzani. Dalam gugatan tersebut, mereka menuntut ganti rugi materiil sebesar Rp4 miliar.

Robert menjelaskan bahwa gugatan balik itu tetap berangkat dari perbuatan melawan hukum. Ia menyebut pihaknya akan membuktikan tindakan yang diduga dilakukan Nikita, termasuk permintaan uang senilai Rp4 miliar, beserta dasar hukumnya.

“Kami buktikan, ini perbuatannya. Hukumnya kami kasih tahu, pasal sekian, pasal sekian,” ujarnya.

Kuasa hukum Reza Gladys lainnya, Surya Batubara, menegaskan pihaknya memiliki keyakinan kuat karena ada putusan Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Menurut mereka, putusan tersebut menjadi dasar bahwa Nikita Mirzani telah terbukti melakukan tindak pidana pemerasan.

“Kami bisa buktikan dengan putusan pidana yang berkekuatan hukum tetap bahwa Nikita terbukti bersalah melakukan tindak pidana pemerasan,” kata Surya.

iMedia
iMedia adalah penulis di bawah jaringan Inspira Media, sebuah ekosistem media digital yang berfokus pada penyajian berita, opini, dan informasi aktual secara cepat, akurat, dan relevan.

Rekomendasi untuk Anda

Selengkapnya