Menkum Supratman Dorong Ekosistem Royalti Digital yang Berkeadilan di ASEAN

14 Apr 2026 • 02:13 iMedia

CAPER.ID – Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan komitmen pemerintah untuk mengatur pemanfaatan kecerdasan buatan (AI), terutama terkait penerbit atau publisher rights, industri media, dan industri kreatif.

Supratman menyoroti ketimpangan distribusi royalti di era digital, di mana perkembangan AI dinilai membuat industri media dan kreatif semakin tertekan.

"Industri media kita sekarang mengalami turbulensi yang luar biasa karena AI sudah mengambil semuanya dan tidak memberi manfaat ekonomi yang maksimal kepada teman-teman industri media," ujar Supratman saat menghadiri acara The ASEAN Collective Management Organization di Kuta, Badung, Bali, Jumat (10/4).

Ia mengatakan pemerintah tengah menyiapkan usulan kerja sama internasional dalam bentuk traktat untuk dibawa ke forum World Intellectual Property Organization (WIPO). Usulan itu diharapkan dapat mengatur sistem royalti digital, baik untuk musik maupun karya jurnalistik.

"Karena itulah gagasan kita menciptakan sebuah usulan proposal dalam bentuk treaty nanti di tingkat organisasi kekayaan intelektual dunia yakni WIPO. Ini akan menjadi peluang bagi kita untuk mengatur royalti, digital royalti, entah itu musik ataupun juga karya jurnalisme," katanya.

Menurut Supratman, AI telah banyak mengambil materi tanpa memberikan manfaat ekonomi yang sepadan kepada pemilik konten. Karena itu, pemerintah ingin menghadirkan pengaturan yang lebih adil bagi para pencipta dan pelaku industri.

Ia juga menyoroti ketimpangan pembayaran royalti di platform digital kawasan ASEAN, meski potensi pasarnya sangat besar. Asia Tenggara disebut memiliki lebih dari 700 juta penduduk atau sekitar 8,5 persen dari populasi dunia, sehingga menjadi pasar strategis bagi industri digital, termasuk musik.

Dari jumlah itu, sekitar 500 juta orang merupakan pengguna aktif internet yang sebagian besar mengakses layanan digital seperti streaming musik. Di Indonesia sendiri, dengan populasi sekitar 280 juta jiwa, lebih dari separuh masyarakat perkotaan telah menggunakan layanan streaming untuk menikmati karya musik.

Namun, tingginya konsumsi konten digital belum diikuti dengan distribusi royalti yang sebanding kepada para pencipta.

"Dengan potensi pasar seperti itu, kalau kita mendapatkan royalti yang tidak sama, jangankan di dunia, di kawasan saja kita, bagaimana kemudian ekonomi kreatif itu bisa maksimal. Karena ini ekonomi yang luar biasa, besarnya terhadap kehidupan kita," ujar Supratman.

Ia menambahkan, perjuangan pemerintah tidak hanya menyangkut musik, tetapi juga industri media. Menurutnya, karya jurnalistik yang dimanfaatkan oleh AI seharusnya juga memberi imbal hasil kepada pemilik konten.

"Jadi, sekali lagi bukan hanya musik ya yang kita lagi perjuangkan, salah satunya adalah teman-teman di industri media, supaya AI, perkembangan AI ke depan, semua produk karya jurnalistik, kalau itu diambil oleh AI, mereka seharusnya bisa membayar royalti. Karena itu kita berjuang," kata dia.

Sementara itu, Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar dalam laporannya menyebut eksploitasi karya musik kini berlangsung secara real-time lintas yurisdiksi. Namun, kondisi tersebut belum diimbangi dengan sistem distribusi royalti yang akurat.

"Eksploitasi karya musik terjadi secara simultan di berbagai yurisdiksi dalam waktu nyata, tetapi hal tersebut tidak selalu diikuti dengan distribusi royalti yang akurat," ungkapnya.

iMedia
iMedia adalah penulis di bawah jaringan Inspira Media, sebuah ekosistem media digital yang berfokus pada penyajian berita, opini, dan informasi aktual secara cepat, akurat, dan relevan.

Rekomendasi untuk Anda

Selengkapnya