Hotel Sultan Jakarta Milik Siapa? Ini Kronologi Kisruh Eksekusi Lahannya

CAPER.ID – Eksekusi pengosongan lahan Hotel Sultan di Jakarta Pusat oleh pemerintah melalui Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) pada 18 Juni 2026 memicu kericuhan di lokasi. Proses tersebut diwarnai ketegangan antara aparat keamanan dengan ribuan karyawan serta massa pendukung PT Indobuildco.

Sengketa Hotel Sultan bukan perkara baru. Konflik antara PT Indobuildco milik Pontjo Sutowo dan pemerintah telah berlangsung selama puluhan tahun, terutama terkait status tanah tempat hotel itu berdiri. Pertanyaan yang kerap muncul adalah, Hotel Sultan sebenarnya milik siapa?

Hotel Sultan dibangun pada awal 1970-an di atas lahan Blok 15 Kawasan Gelora Bung Karno, Jakarta Pusat. PT Indobuildco memperoleh Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 26 dan 27 Gelora pada Maret 1973. Bangunan hotel tersebut dibangun dengan dana swasta dan kemudian menjadi salah satu ikon perhotelan di ibu kota.

Menurut PT Indobuildco, lahan yang disengketakan berada di luar wilayah inti Kompleks Olahraga Senayan berdasarkan inventarisasi aset tahun 1988. Perusahaan itu mengklaim telah mengelola aset tersebut secara sah selama lebih dari 50 tahun dengan investasi besar.

Kuasa hukum PT Indobuildco, Hamdan Zoelva, menegaskan bahwa sengketa yang terjadi hanya menyangkut tanah, sementara bangunan dan bisnis hotel disebut tetap milik PT Indobuildco. Ia juga menilai eksekusi lahan berpotensi merugikan hak properti swasta tanpa ganti rugi yang adil.

Di sisi lain, pemerintah melalui PPKGBK di bawah Kementerian Sekretariat Negara menyatakan lahan tersebut merupakan aset negara berdasarkan Hak Pengelolaan Lahan (HPL). HGB PT Indobuildco disebut telah berakhir dan tidak diperpanjang oleh Kementerian ATR/BPN.

Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang kemudian dikuatkan Mahkamah Agung melalui Peninjauan Kembali menetapkan bahwa lahan itu harus dikembalikan kepada negara. Karena itu, pemerintah menempuh langkah eksekusi pengosongan lahan pada 18 Juni 2026.

Sengketa ini telah berjalan sekitar 26 tahun. Dalam berbagai tingkat pengadilan, pemerintah beberapa kali dinyatakan menang. Pada 2025 hingga 2026, PN Jakarta Pusat juga mengabulkan permohonan eksekusi dari Menteri Sekretaris Negara dan PPKGBK, setelah sebelumnya dilakukan proses aanmaning atau teguran.

Pemerintah menegaskan eksekusi hanya ditujukan untuk pengosongan lahan, bukan menghentikan aktivitas ekonomi secara keseluruhan. Pemerintah juga menyatakan akan memperhatikan nasib para karyawan Hotel Sultan yang terdampak oleh proses tersebut.

Dengan demikian, sengketa Hotel Sultan masih berpusat pada satu persoalan utama: apakah lahan tempat hotel berdiri merupakan aset negara atau bagian dari hak yang diklaim PT Indobuildco sebagai pengelola sah selama puluhan tahun.

iMedia
iMedia adalah penulis di bawah jaringan Inspira Media, sebuah ekosistem media digital yang berfokus pada penyajian berita, opini, dan informasi aktual secara cepat, akurat, dan relevan.