Inara Rusli dan Insanul Fahmi Nikah Siri Tanpa Saksi, Ini Hukum Islam Menurut Buya Yahya

19 Apr 2026 • 05:33 iMedia

CAPER.ID – Isu pernikahan siri Inara Rusli dan Insanul Fahmi kembali menjadi sorotan setelah pengacaranya, Daru Quthny, menyebut tidak ada saksi dalam prosesi tersebut.

“Pernikahan agama itu tidak ada bukti dan tidak ada dokumentasi. (Saksi nikah) enggak ada sama sekali,” kata Daru saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jumat, 17 April 2026.

Merujuk pada rukun nikah, kehadiran saksi menjadi salah satu unsur penting agar pernikahan dinilai sah secara agama. Lalu, bagaimana hukum pernikahan tanpa saksi dalam Islam?

Dalam sebuah penjelasan di kanal YouTube-nya pada April 2022, Buya Yahya menegaskan bahwa pernikahan tanpa saksi belum sah. Ia juga menyarankan pasangan yang terlanjur melakukannya untuk segera menikah ulang dengan tata cara yang benar.

“Ya belum sah begitu, anda istighfar kepada Allah Maha Pengampun kan,” kata Buya Yahya.

“Segera anda nikah kembali supaya sah dan halal,” ujarnya.

Buya Yahya juga sempat menjadi sosok yang menasihati Inara Rusli. Saat itu, Inara sempat berniat berpisah dari Insanul Fahmi karena status sang suami yang masih menikah dengan orang lain. Namun, setelah mendapat penjelasan dari Buya Yahya, ia membatalkan niat tersebut.

“Buya menyampaikan bahwa kalau sudah sah, sudah halal, sudah enggak perlu lagi memikirkan opini publik, karena yang menjalankan rumah tangga ini kan antara suami dan istri,” kata Inara Rusli.

iMedia
iMedia adalah penulis di bawah jaringan Inspira Media, sebuah ekosistem media digital yang berfokus pada penyajian berita, opini, dan informasi aktual secara cepat, akurat, dan relevan.

Rekomendasi untuk Anda

Selengkapnya