Komdigi Sisir Akun Anak di Medsos untuk Perkuat Perlindungan Digital

11 Apr 2026 • 23:46 iMedia

CAPER.ID – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menegaskan bakal menyisir dan memverifikasi akun anak di berbagai platform media sosial sebagai bagian dari implementasi aturan perlindungan anak di ruang digital.

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Alexander Sabar mengatakan, langkah tersebut merupakan pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2026 tentang Perlindungan Anak di Ruang Digital atau PP Tunas.

Melalui aturan itu, setiap Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) diwajibkan mengidentifikasi layanan yang berpotensi diakses anak serta menerapkan mekanisme verifikasi usia yang lebih ketat.

Menurut Alexander, kebijakan ini ditujukan untuk memastikan keamanan anak dan mewujudkan ekosistem digital yang sehat.

"Keberhasilan PP Tunas diukur dari dua indikator yang saling terkait. Pertama, tingkat kepatuhan platform digital dalam menerapkan sistem pelindungan anak secara menyeluruh," kata Alexander Sabar dalam keterangan tertulis, Sabtu (11/4).

"Kedua, dampak nyata di ruang digital, yaitu penurunan kasus eksploitasi, perundungan, dan paparan konten negatif pada anak," tegasnya.

Dalam proses pengawasan, Komdigi melakukan verifikasi terhadap profil risiko Produk, Layanan, dan Fitur (PLF) untuk menentukan kewajiban perlindungan yang harus diterapkan oleh masing-masing platform.

Berdasarkan hasil pemeriksaan terbaru, Meta dinyatakan telah patuh sepenuhnya. Sementara itu, platform lain seperti Roblox dan TikTok masih dalam tahap penyesuaian secara bertahap.

Di sisi lain, Google dijatuhi sanksi teguran tertulis pertama karena dinilai belum memenuhi kewajiban tersebut.

Terkait platform yang belum patuh dalam menyisir akun dan melindungi pengguna anak, Alexander menegaskan ada batas waktu yang harus dipatuhi.

"Berdasarkan sanksi teguran tertulis tersebut, Google diminta untuk segera memenuhi kepatuhan PP Tunas dalam jangka waktu 7 hari sejak dikenakan sanksi administratif dimaksud," ungkapnya.

Dengan aturan ini, pemerintah berharap seluruh platform digital dapat bergerak selaras dalam menciptakan ruang digital yang lebih aman bagi generasi muda Indonesia.

iMedia
iMedia adalah penulis di bawah jaringan Inspira Media, sebuah ekosistem media digital yang berfokus pada penyajian berita, opini, dan informasi aktual secara cepat, akurat, dan relevan.

Rekomendasi untuk Anda

Selengkapnya