Dituduh Langgar Privasi, Pengacara Hera Sebut Foto Pagar Rumah Bukan Data Pribadi
CAPER.ID – Kuasa hukum Hera menegaskan bahwa foto pagar atau area rumah tidak termasuk kategori data pribadi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).
Pengacara Hera, Ernest Hasibuan, mempertanyakan dasar hukum tim pengacara Erin Taulany yang menyebut unggahan suasana rumah sebagai penyebaran data rahasia. Menurutnya, klaim tersebut terlalu jauh karena objek yang dipersoalkan bukan data pribadi seperti yang dimaksud dalam aturan.
“Tuduhannya adalah data pribadi disebarkan tanpa izin. Kita lihat saja undang-undang perlindungan data pribadi, apa saja jenis-jenisnya,” kata Ernest saat ditemui di Tebet, Jakarta Selatan, Sabtu, 9 Mei 2026.
Ia menjelaskan, data pribadi umumnya berkaitan dengan identitas dan dokumen penting, seperti KTP, KK, NPWP, ijazah, data medis, hingga rekening bank.
Sementara itu, menurut Ernest, foto rumah atau pagar yang diunggah kliennya di media sosial tidak masuk dalam kategori tersebut. Karena itu, pihaknya mempertanyakan kesimpulan yang diambil oleh tim hukum Erin Taulany.
“Makanya kami juga bertanya-tanya, kok bisa timnya mengidentifikasi dan menyimpulkan bahwa itu data pribadi,” ujarnya.
Meski begitu, pihak Hera menyatakan tetap kooperatif dalam menjalani proses hukum yang sedang berjalan. Mereka juga siap memaparkan argumentasi itu saat pemeriksaan di tingkat penyidikan.
Ernest menambahkan, nantinya penyidik Polres Metro Jakarta Selatan yang akan menilai apakah unggahan tersebut benar termasuk penyebaran data pribadi atau tidak.
“Itu kan lumrah ketika terlapor mencari celah, kemudian membuat laporan balik supaya nanti terjadi tawar-menawar restorative justice dan saling cabut laporan,” kata Ernest.
Rekomendasi untuk Anda
Selengkapnya
