Cerai dari Angga Wijaya, Nurul Kamaria Minta Hak Asuh Anak
CAPER.ID – Proses perceraian Angga Wijaya dan Nurul Kamaria memasuki tahap baru dengan pembahasan hak asuh anak. Gugatan cerai Nurul terhadap Angga telah didaftarkan di Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada Maret 2026.
Dalam gugatannya, Nurul disebut secara tegas meminta agar anak hasil pernikahan mereka berada di bawah pengasuhannya. Permintaan tersebut menjadi salah satu fokus utama dalam persidangan yang sedang berjalan.
Kuasa hukum Nurul Kamaria, Igor Renjana, mengatakan permohonan hak asuh diajukan karena anak mereka masih berusia di bawah 12 tahun. Menurutnya, dalam praktik hukum, anak yang masih di bawah umur umumnya lebih dekat dan diasuh oleh ibu kandungnya.
“Tadi karena masih di bawah 12 tahun, kita tadi minta hak asuh sama kita (Nurul). Kita ada minta sih, ada minta, karena kita ada satu anak kan,” ujar Igor saat ditemui di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Selasa (28/4/2026).
Sidang mediasi yang digelar pada 28 April 2026 juga dinyatakan gagal. Kondisi itu menandakan proses perceraian tetap berlanjut, meski Angga Wijaya dikabarkan masih berharap keduanya bisa rujuk demi masa depan anak mereka.
Terkait harta gono-gini, pihak Nurul belum memberikan keterangan lebih jauh. Igor menyebut pihaknya sengaja memisahkan urusan perceraian dengan pembagian harta bersama agar proses hukum lebih fokus.
“Mekanisme ini kan sebenarnya harusnya cerai dulu. Karena kalau gugatan itu disatuin, pasti nggak fokus ya, akan menjadi kabur lah nanti gugatannya. Pertama cerai dulu, setelah cerai baru mengenai gono-gini,” katanya.
Ia juga menegaskan pihaknya tidak ingin mempersulit jalannya sidang dengan tuntutan yang berlebihan. Fokus utama saat ini adalah status pernikahan dan kepastian masa depan anak.
“Nanti gono-gininya belum ada info, nungguin putusan kali ya. Oh nggak sih, nggak (mempersulit). Yang pasti itu nanti kita serahkan sama majelis lah,” ucap Igor.
Hingga kini, pihak Nurul masih menunggu jawaban resmi dari pihak Angga Wijaya. Kepastian soal hak asuh anak dan pokok perkara lainnya akan terlihat setelah tergugat menyampaikan tanggapan pada sidang pekan depan.
“Kita lihat jawabannya nanti minggu depan nih, belum ada jawabannya nih,” pungkasnya.
Rekomendasi untuk Anda
Selengkapnya
