Erin Taulany Tempuh Jalur Hukum atas Dugaan Pelanggaran Privasi, Pelaku Terancam Denda Rp4 Miliar
CAPER.ID – Erin Anthony melaporkan asisten rumah tangganya, Hera, atas dugaan pelanggaran privasi terkait penyebaran data pribadi konsumen. Langkah hukum ini ditempuh setelah Erin merasa nama baiknya tercemar dan menilai persoalan tersebut sudah menimbulkan kerugian.
Tim kuasa hukum Erin Taulany, Ery Kertanegara, menjelaskan bahwa dugaan perbuatan itu dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi, tepatnya Pasal 65 ayat 2 juncto Pasal 67 ayat 2. Ancaman hukuman dalam aturan tersebut mencapai empat tahun penjara.
“Ancamannya itu 4 tahun ya,” kata Ery Kertanegara.
Selain ancaman pidana badan, pihak pelaku juga disebut dapat dikenai denda hingga Rp4 miliar.
“Dendanya Rp4 miliar ya,” ujar pengacara Erin Taulany.
Sementara itu, pengacara lain yang mendampingi Erin, Sunan Kalijaga, menyinggung adanya kemungkinan pihak lain yang diduga menjadi dalang di balik kisruh tersebut. Ia meminta siapa pun yang terlibat untuk bersiap menghadapi konsekuensi hukum jika dugaan itu terbukti.
“Kalau sampai terbukti ada dalang di balik semua peristiwa ini, siapin aja duit Rp4 miliar sesuai dengan undang-undang,” tegas Sunan Kalijaga.
Di sisi lain, Erin disebut telah menutup pintu damai dengan sang ART karena merasa sudah terlalu dirugikan akibat kejadian tersebut.
Rekomendasi untuk Anda
Selengkapnya
